Monday, November 15, 2010

cpns sragen

PENGUMUMAN
Nomor : 800/1477/027/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Sragen
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 tahun s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan : - melampirkan fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi guru dan tenaga kesehatan
- telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 08 bulan per 01 Januari 2011)
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- ;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Sragen, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-

Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ujian CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Bagi pelamar Guru Kelas SD yang berpendidikan D.II PGSD apabila diterima menjadi CPNS, makadiwajibkan membuat surat pernyataan sanggup melanjutkan jenjang pendidikan S.1 PGSD secara swadana dan selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi CPNS sudah berpendidikan S.1 PGSD.
b. Bagi pelamar yang masih berstatus sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- apabila dinyatakan lulus sebagai CPNS. Dan surat pernyataan tersebut dilampirkan dalam berkas lamaran yang dikirim melalui PT POS.

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a Guru : 97 formasi
b Tenaga Kesehatan : 68 formasi
c Tenaga Teknis Lainnya : 58 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran on line CPNSD 2010 Kabupaten Sragen yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email );
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Memilih instansi ( propinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga kesehatan, dan Tenaga teknis);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (D2/D3 atau D4/S1/S2)
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2. Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Sragen, ditulis tangan, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia (sesuai contoh pada lampiran II);
4. Fotocopy Ijazah, transkrip nilai, dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan dilegalisir (yang berwenang melegalisir sebagaimana pada lampiran V) dengan menyebutkan nama pejabat disertai tanda tangan asli (TIDAK boleh scan) dan stempel basah. Surat keterangan lulus tidak berlaku;
5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai contoh pada lampiran III).
6. Bagi yang berusia 35 tahun s.d 40 tahun harus mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 13 tahun 08 bulan per 01 Januari 2011 dengan melampirkan :
Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;

Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir, bagi pelamar yang bekerja di instansi swasta;
 Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.

7. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (sesuai contoh pada lampiran IV). Bagi yang tidak menyertakan amplop balasan dan menulis alamat yang tidak jelas, tidak akan dibalas

c Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Sragen PO BOX CPNSD KABUPATEN SRAGEN, disusun berdasarkan urutan sebagaimana tersebut diatas (point 1 – 7).
d Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS Indonesia serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2010 dan Kartu Seleksi dikirim melalui PT. POS Indonesia paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010
f Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
g Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i Berkas yang tidak dirposes dan dinyatakan gugur pada huruf (h), dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama lengkap (tanpa gelar);
2. Jenis kelamin;
3. Tempat/tanggal lahir;
4. Alamat jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi);
5. Nomor telepon rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui PT POS, diterima pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id.

VI. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib 07.40 WIB
3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB
4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB
5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB
6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB
7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
8. Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi 10.45 WIB
9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB

b. Tes Khusus Wawancara dan Praktek dilaksanakan hari ke-4 setelah pelaksanaan ujian tertulis, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 07.30 WIB
2. Mengisi daftar hadir dan menunggu pemanggilan 07.45 WIB
3. Pelaksanaan Tes Khusus Wawancara dan Praktek 08.00 WIB s/d selesai
c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
d. Ujian khusus dilaksanakan untuk formasi Pranata Komputer (S.1 Teknik Informatika) dengan cara wawancara dan praktek mulai tanggal 16 Desember 2010 (jadwal akan ditentukan kemudian dan surat undangan akan dibagikan pada pelaksanaan ujian tertulis)
e. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes yaitu untuk tes akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB dan untuk tes khusus wawancara dan praktek datang lebih dari pukul 08.15, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VII. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan ranking per jenis formasi
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Sragen melalui media cetak, internet dan papan pengumuman pada Kantor Pemerintah Kabupaten Sragen dan BKD Kabupaten Sragen pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember 2010.

VIII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNSD, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis serempak se-Jawa Tengah)
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS Indonesia
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
f. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung
g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
h. Bagi peserta formasi Pranata Komputer (S.1 Teknik Informatika) harus mengikuti seluruh Tes Psikologi, Tes Akademis dan Tes Khusus Wawancara dan Praktek.
i. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
j. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Sragen Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.
k. Informasi Pengadaan CPNSD dapat dilihat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sragen, Jl. Veteran No. 11 Sragen atau silakan kunjungi di situs http://www.sragenkab.go.id/.

Sragen, 12 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SRAGEN
Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Kabupaten Sragen

Ir. DARMAWAN MINTO BASUKI, MM., MT.
Pembina Utama Muda
NIP. 19540922 198403 1 003

No comments:

Post a Comment